Kamis, 05 Januari 2012

E-commerce

TUGAS E-COMMERCE
SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN











Nama : Jati Trisna Novanda
NIM : 10522317



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA



Electronic commerce
1.     Sejarah E-Commerce
Penerapan Electronic Commerce bermula diawal tahun 1970-an, dengan adanya Electronic Found Transfer(EFT). Saat itu, tingkat aplikasinya masih terbatas pada perusahaan besar, lembaga keungan, dan beberapa perusahaan kecil. Kemudian muncuk Electronik Data Interchange(EDI), yang berkembang dari transaksi keuangan ke pemprosesan transaksi lain, Jumlah perusahaan yang ikut serta menjadi besar, mulai dari lembaga keuangan sampai perusahaan manufaktur, layanan dsb. Aplikasi lain kemudian muncul, memiliki jangkauan dari perdagangan saham hingga sistem reservasi perjalanan, aplikasi ini disebut aplikasi telekomunikasi.
Dengan adanya komersial internet di awal tahun 1990-an maka muncul istilah Electronic Commerce. Alasan bagi pesatnya perkembangan teknologi tersebut karena perkembangan jaringan, software, meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.
Defini E-Commerce dari beberapa sudut pandang:
1. Komunikasi, E-Commerce merupakan pengiriman informasi, produk/layanan,atau sarana elektronik lainnya.
2. Proses bisnis, E-Commerce merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
3. Layanan E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
4. Online, E-Commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan informasi di internet dan jasa online lainnya.
2.    Klasifikasi E-Commerce
1. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market.
2. Business to Costumer (B2C)
Merupakan transaksi eceran dengan pembeli perorangan.
3. Customer to Customer (C2C)
Konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain. Atau mengiklankan jasa pribadi di Internet.
4. Customer to Business (C2B)
Perseorangan yang menjual produk/layanan ke organisasi, perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi.
5. Nonbusiness E-commerce
Lembaga non bisnis seperti akademis, organisasi, orgasnisasi keagamaan, organisasi sosial dan lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya guna meningkatkan operasi dan layanan publik
6. Intrabusiness (organiszational) E-commerce
Termasuk kategori ini adalah semua aktivitas intern organisasi, biasanya dijalankan di internet yang melibatkan pertukaran barang, jasa/informasi.

3.    Electronic commerce
Electronic commerce, yang umum dikenal sebagai e-commerce, eCommerce atau e-comm, mengacu pada pembelian dan penjualan produk atau jasa melalui sistem elektronik seperti internet dan jaringan komputer lainnya. Namun, istilah ini dapat merujuk ke lebih dari hanya membeli dan menjual produk secara online. Ini juga mencakup seluruh proses online pengembangan, pemasaran, penjualan, pengiriman, pelayanan dan membayar untuk produk dan layanan. Jumlah perdagangan dilakukan secara elektronik telah berkembang luar biasa dengan penggunaan Internet secara luas. Penggunaan perdagangan dilakukan dengan cara ini, memacu dan menggambar pada inovasi dalam transfer dana elektronik, manajemen rantai suplai, pemasaran Internet, proses transaksi online, pertukaran data elektronik (EDI), sistem manajemen persediaan, dan sistem pengumpulan data otomatis. Perdagangan elektronik modern biasanya menggunakan World Wide Web setidaknya di satu titik dalam transaksi siklus kehidupan, meskipun mungkin mencakup lebih luas teknologi seperti e-mail, perangkat mobile dan telepon juga.
Sebagian besar elektronik commerce dilakukan sepenuhnya dalam bentuk elektronik untuk virtual item seperti akses ke konten premium pada sebuah situs web, namun sebagian besar elektronik commerce yang melibatkan transportasi fisik item dalam beberapa cara. Online pengecer kadang-kadang dikenal sebagai e-tailers dan eceran online kadang-kadang dikenal sebagai e-ekor. Hampir semua pengecer besar kini elektronik hadir pada World Wide Web.
Perdagangan elektronik yang terjadi antara perusahaan yang disebut sebagai bisnis-bisnis atau B2B. B2B dapat terbuka untuk semua pihak yang berkepentingan (misalnya pertukaran komoditi) atau terbatas pada spesifik, pra-kualifikasi peserta (swasta pasar elektronik). Perdagangan elektronik yang terjadi antara perusahaan dan konsumen, di sisi lain, ini disebut sebagai bisnis-konsumen untuk-atau B2C. Ini adalah jenis electronic commerce yang dilakukan oleh perusahaan seperti Amazon.com. Belanja online adalah suatu bentuk perdagangan elektronik di mana pembeli langsung online untuk penjual komputer biasanya melalui internet. Tidak ada layanan perantara yang terlibat. Transaksi penjualan atau pembelian selesai elektronik dan interaktif secara real-time seperti di Amazon.com untuk buku-buku baru. Namun dalam beberapa kasus, perantara dapat hadir dalam penjualan atau transaksi pembelian seperti transaksi di eBay.com.
Electronic commerce umumnya dianggap sebagai aspek penjualan e-bisnis. Hal ini juga terdiri dari pertukaran data untuk memfasilitasi pembiayaan dan pembayaran aspek transaksi bisnis.
4.   Karakteristik E-Commerce
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :

Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.

Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
5.     Manfaat dan Kelemahan E-commerce
·         Manfaat E-Commerce
Dengan melalui internet tentunya banyak manfaat yang dapat diambil dari e-commerce, yaitu:
  1. Jangkauan perdagangan lebih luas (dunia), tanpa batas-batas wilyah dan waktu.
  2. Penghematan sumber daya.
  3. Availabilitas : Buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak mengenal hari libur dan hari besar.
  4. Skalabilitas : Dapat diperluas atau diperbanyak item barang tanpa batasan.
  5. Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail (bussiness to customer e-commerce).
  6. Disintermediation, proses meniadakan calo dan pedagang perantara.
·         Kelemahan E-commerce
Perdagangan melalui internet memang memudahkan customer untuk bertransaksi jual-beli. Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Berikut beberapa kelemahan dari e-commerce:
  1. Isu Security
  2. Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan
  3. Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
  4. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses illegal ke sistem informasi (hacking) perusakan website sampai dengan pencurian data.
Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama faktor keamanan dalam e-commerceini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata ecommerce.
6.     Hambatan
Internet Bust
  • Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  • Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  • Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
  • Peluang: membuat model bisnis baru?
Infrastruktur Telekomunikasi
  • Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  • Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
  • Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru
Delivery Channel
  • Ketakutan akan barang yang tidak sampai tujuan ataupun hilang.
  • Ketepatan waktu dalam pengiriman barang.
  • Jangkauan daerah pengiriman barang.
  • Peluang : pengiriman barang yang terpercaya.
Kultur & Kepercayaan
  • Belum atau tidak terbiasanya masyarakat berbelanja dengan menggunakan katalog.
  • Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
  • Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik



7.     Studi Kasus
Kasus :
Banyaknya kasus kejahatan dunia maya terutama pada wilayah e-commerce membuat masyarakat pengguna e-commerce merasa dirugikan. Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Solusi :
Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar